[Surat Edaran] Koordinasi Pengendalian Ketertiban dalam Kegiatan Persiapan dan Pembangunan IKN

Sehubungan dengan amanat Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (3) UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengatur Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan persiapan dan atau pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut dan sejalan dengan pelaksanaan kegiatan persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang tahun 2022-2024 dipusatkan pembangunannya pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang memerlukan kondisi ketenteraman, ketertiban, kebersihan dan prinsip menjaga lingkungan, maka perlu pola koordinasi antara Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan persiapan dan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan persiapan dan pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat berjalan sesuai dengan Rencana Induk, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Detail Tata Ruang, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu maka ditetapkan: Surat Edaran Nomor: 04/SE/Kepala-Otorita IKN/I/2023 tentang Koordinasi Pengendalian Ketertiban dalam Kegiatan Persiapan dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.


Link akses berkas: https://ikn.go.id/storage/news/20230127-se4.koordinasi-pengendalian-ketertiban-kegiatan-persiapan-pembangunan-ikn.pdf 
 

02 Februari 2023

Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara