Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
JAKARTA– Presiden telah memutuskan pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/TPA Tahun 2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Pembentukan Pantia Seleksi JPT Madya di Lingkungan Otorita IKN tersebut, Panitia Seleksi bertugas antara lain menyusun dan menetapkan jadwal tahapan pengisian, menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi, dan juga melakukan seleksi administrasi dan kompetensi.
1. Panitia Seleksi terdiri atas;
2. Ketua: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro;
3. Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya;
Anggota:
a. Setya Utama;
b. Farid Utomo;
c. Otok Kuswandaru;
d. Laode Muhammad Syarif; dan
e. Achmad Tjahja Nugraha.
Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN susunan organisasi di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang akan diisi oleh JPT Madya di lingkungan Otorita IKN, terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
c. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
d. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
f. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan
i. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
Saat ini masih ada empat posisi JPT Madya yang belum terisi adalah Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan; Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat; Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2022 Kepala Otorita IKN Bambang Susantono telah melantik lima JPT Madya Otorita IKN. Lima posisi jabatan yang telah dilantik adalah Sekretaris; Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan; Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital; Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam; dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.
Pengisian jabatan dilakukan dengan segera karena UU IKN mengharuskan Otorita IKN beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. Pada 10 November 2022 lalu, Otorita IKN juga telah membuka seleksi terbuka untuk mengisi 27 posisi jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita IKN. Untuk pengisian 27 posisi jabatan tersebut, saat ini masih pada tahap pemeriksaan dan seleksi administrasi. Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022.
Link:
https://ikn.go.id/storage/press-release/2022/302022.1202.siaran-pers-pansel-ditetapkan-siap-laksanakan-seleksi-jpt-madya-oikn.pdf
Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara