Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) OIKN mengenai kearifan lokal.
Penyusunan Ranperka tentang Tata Cara Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pengembangan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara yang selaras dengan alam dan inklusif.
8 Juni 2023
Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara