BERSAMA SETNEG, BAPPENAS SERAHKAN RUU IBU KOTA NEGARA KE DPR RI

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (29/9). RUU IKN yang terdiri atas 34 pasal dan 9 bab ini disusun dengan naskah akademik yang mengikuti kaidah penyusunan rancangan UU tersebut. Adapun, isi RUU IKN menyangkut visi IKN, bentuk organisasi pengelolaan, tahap pembangunan, dan tahap penggunaan, serta pembiayaan.

Menteri Suharso menegaskan, jika RUU IKN tersebut disahkan menjadi UU IKN, maka Kementerian PPN/Bappenas akan mengambil langkah strategis selanjutnya. “Langkah pertama adalah menyusun dan memastikan detail plan yang sudah tersedia, kita mengikuti yang sudah ada di master plan,” tutur Menteri Suharso. IKN akan mengakomodasi kemajuan, tidak hanya untuk dalam negeri, namun juga dunia. IKN direncanakan mampu mengatasi perubahan iklim ke depan, memperhitungkan ekosistem lingkungan hidup, memberikan peluang inovasi di beragam sektor, terutama sektor yang bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kawasan di masa depan.

IKN juga akan menyatu padukan kultur Indonesia, mengingat gravitasi budaya nasional akan dikerucutkan dalam IKN. Menteri Suharso menegaskan, sudut pandang terpenting dalam pemindahan IKN adalah, memindahkan ibu kota bukan semata memindahkan Jakarta. “Kita memindahkan ibu kota untuk mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia. Target pembangunan, lebih cepat, akan lebih baik,” tutur Menteri Suharso.

29 Oktober 2021

    Laporkan temuan Anda apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara